Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak resmi menjadi tersangka terkait kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim. Ia pun menyampaikan permohonan maaf.
“Saya salah, saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar,” kata Sahat Tua.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain dia, ada tiga orang lainnya.
Keempat tersangka adalah:
Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
Kanalnews.co, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyinggung dugaan operasi politik di balik polemik ijazah yang menyeret namanya dan Wakil Presiden Gibran...