Foto KPU

Kanalnews.co, JAKARTA– Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima sanksi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pertemuannya dengan para kepala desa di Ambon, Maluku pada Senin (8/1) lalu.

“Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan,” kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.

Sebelumnya, Bawaslu Maluku menyampaikan Gibran diduga melakukan pelanggaran, setelah pertemuannya dengan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang. Pertemuan itu terjadi saat kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Menurut Bawaslu kehadiran para kepala desa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi Bawaslu masih mendalaminya.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara. (ads)