
Kanalnews.co, JAKARTA- Anwar Usman angkat bicara terkait keputusan MKMK yang mencopotnya dari Ketua MK. Ia tidak ada masalah.
“Ya iyalah, jabatan milik Allah,” kata Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengawal sidang terkait syarat capres/cawapres. Sidang itu untuk menindak lanjuti laporan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.
“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman. Dia dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI. (ads)




































