Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami penyesuaian pada awal 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga listrik pada Januari 2026 tetap stabil, baik untuk pelanggan subsidi maupun 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero).

Bahlil menyatakan, hingga kini pemerintah belum membahas kebijakan perubahan skema ataupun penyesuaian tarif listrik. Untuk itu, tarif tenaga listrik pada triwulan pertama 2026 dipastikan tetap sama seperti periode sebelumnya.

“Sampai sekarang belum ada pembahasan dan belum ada perubahan pola, termasuk harga listrik tidak kita naikkan,” ujar Bahlil usai mengikuti retret Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para menteri agar fokus menjalankan program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ia menyebut, pemerintah diminta mengarahkan kebijakan 2026 pada penguatan ekonomi rakyat dan pelayanan publik.

“Program-program kerakyatan dan KPI menyangkut kedaulatan energi, pangan, makanan bergizi sekolah rakyat, berbagai macam program yang menjadi fokus, dan program ini diorientasikan peningkatan ekonomi dan tujuan bagaimana kita melayani rakyat dengan baik,” kata Bahlil.

Selain penekanan pada program prioritas, Presiden Prabowo juga mengingatkan pentingnya soliditas dan kesatuan komando dalam pemerintahan. Bahlil menegaskan seluruh menteri wajib menjalankan arahan presiden sebagai bentuk tanggung jawab kabinet.

“Arahan bapak presiden harus begitu, menteri itu pembantu bapak presiden, jadi arahan bapak presiden menurut kami adalah suatu yang wajib untuk dilakukan agar kita satu komando,” ujarnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I 2026 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi di awal tahun.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan sistem kelistrikan, meningkatkan mutu pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

Adapun tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 tetap sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh