
Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Saleh Daulay angkat bicara terkait permintaan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang meminta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2. Ia menilai hal itu tak masuk akal.
“Itu sama artinya, menuntut pemenuhan hak konstitusional paslon (pasangan calon) 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada paslon 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
“Itu kan maksudnya ada hak konstitusional paslon 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Lalu, agar hak itu kembali, mereka menuntut agar paslon 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” katanya.
Ia menilai sebagai WNI semua memiliki hak yang sama, termasuk Prabowo dan Gibran. Untuk itu, tak seharusnya saling menjegal.
“Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau paslon lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” ujar Saleh.
Ia pun menyakini dasar gugatan Anies dan Ganjar adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang membuat Gibran bisa maju. Padahal, putusan itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Lagian aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK. Lalu, disoal lagi di MK. Sementara putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” kata Saleh.
Tuntunan diskualifikasi Prabowo-Gibran, tegas Saleh sangat tidak adil. Anies dan Ganjar memang tidak menginginkan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
“Kan tidak adil juga bagi paslon yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya paslon 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” ujar Saleh.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. (ads)




































