KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan draft revisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

“Jika diperlukan review seluruh aturan perundangan dan sebaiknya  pemerintah melakukannya,” kata Sudirman Said di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurutnya, alasaa perlu adanya perubahan UU Minerba. Pertama, kata Sudirman sektor minerba kini sedang mengalam penurunan. “Jadi, ini memerlukan insentif segala macam,” katanya.

Disamping itu, kata dia, perangkat aturan turunan UU Minerba saling tidak konsisten. “Misalnya, antara Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menterinya,”ujar  Sudirman Said

Oleh karena itu, pemerintah akan mengajukan perbaikan-perbaikan UU Minerba. Sementara itu ketika ditanya ihwal apa saja yang akan diubah, mantan Dirut PT Pindad itu hanya memastikan semua perubahan tengah dipersiapkan. Sudirman menambahkan, perubahan tidak hanya terkail larangan ekspor bahan mentah (ore).

“Tidak boleh melihat sepotong-sepotong. Dari mulai konsistensi hukumnya, sampai jangka waktu perpanjangan, sampai kewajiban bangun smelter, semua harus dikaji,” pungkasnya. (mulkani)