
Kanalnews.co, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Jumat (24/11).
Pengesahan itu maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah, seperti PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang bertambah menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Kemudian untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya berubah status hukumnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menjelaskan, persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam pasal 9 ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota.
“Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah. Maka peraturan daerah yang dimaksud akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan, menyetujui persetujuan tiga raperda BUMD telah dilakukan secara demokratis.
Untuk itu, dia memastikan ketiga perda BUMD akan bermanfaat bagi warga, seperti dengan menetapkan raperda tentang Jakarta Tourisindo diharapkan berperan lebih besar dalam pengembangan pariwisata.
“Dengan membangun ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan,” katanya
Untuk penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dalam memenuhi kebutuhan air.
Sedangkan, Raperda tentang Perumda PAL Jaya bisa memberikan jasa pelayanan, pengelolaan air limbah. termasuk pemeliharaan dan perawatannya. (RR)



































