KANALNEWS.co – Jakarta, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto masih menunggu langkah dan tindak lanjut aparat kepolisian terkait iklan jual bayi di situs jual beli online tokobagus.com.
“ Itu kewenangan polisi, kita menunggu tindak lanjut dari Polda Metro Jaya,” ujar Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Senin 14/1/2013).
Gatot menambahkan, pada dasarnya semua toko online diperbolehkan menjual produk apapun sepanjang tidak merugikan kepentingan orang lain. UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 28 menyebutkan soal sanksi hukum yang diberikan bagi siapa saja yang dengan dengan dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan sesat yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq meminta pemerintah melalui Kemenkominfo untuk menutup situs online tokobagus.com.
Sementara itu, Humas tokobagus.com sendiri kepada wartawan telah mengakui pihaknya kecolongan dengan munculnya iklan penjualan bayi pada situs iklan penjualan berbagai produk tersebut.
Awal munculnya iklan penjualan dua bayi tersebut dimasukkan ke situs tokobagus.com oleh seseorang bernama Farkhan pada 31 Desember 2012.
Laman toko jual beli online itu sempat memasang iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta perbayi dengan akun bernama Farkhan.
Pihak pengelola laman kini telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut.
Penulis : Dara Lidya
Editor : Herwan Pebriansyah









































