
Kanalnews.co, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring atau judi online di lingkungan Kementerian Agama pada Rabu, (26/6/2024).
Surat edaran diterbitkan untuk menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag agar berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan judi online.
“Sesuai arahan menteri, seluruh ASN di Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,” ujar Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno dalam keterangan resmi Kemenag.
Menurutnya, surat edaran diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
dikeluarkanya surat edaran juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa, (25/6/2024) kemarin.
“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno.
Lebih lanjut, Suyitno menegaskan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Agara melakukan sosialisasi upaya pencegahan judi online di wilayah kerja masing-masing.
“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau pada guru dan dosen agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan, serta penyuluh agama diminta mensosialisasikan kepada lingkungan masyarakat sekitarnya.
“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya. (aof)




































