
Kanalnews.co, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) memperkuat tata kelola program kepemudaan dan keolahragaan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung RI. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir dan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Kesepakatan ini menjadi landasan sinergi kedua lembaga dalam koordinasi tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan, serta keolahragaan, terutama dalam rangka memastikan setiap program berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Menpora Erick Thohir menegaskan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program strategis Kemenpora, sejalan dengan visi pembangunan nasional Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, kepercayaan besar yang diberikan Presiden kepada Kemenpora harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
“Kami memandang pendampingan hukum ini sangat krusial, agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan memiliki tolok ukur yang jelas serta terlindungi dari potensi persoalan hukum,” ujar Menpora Erick.
Ia menjelaskan, tantangan pembangunan kepemudaan dan olahraga ke depan semakin kompleks, mulai dari pembinaan atlet, pengembangan akademi olahraga, hingga pembangunan pusat-pusat pelatihan jangka panjang. Setiap cabang olahraga, lanjut Menpora, memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda sehingga memerlukan perencanaan dan pengawasan yang matang.
Menpora Erick juga menilai kehadiran Kejaksaan Agung dalam kerja sama ini menjadi bentuk kepedulian terhadap pembangunan karakter generasi muda dan prestasi olahraga nasional. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya pemuda yang berkarakter patriotik, tangguh, serta memiliki empati, sekaligus atlet yang mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pendampingan hukum terhadap program-program Kemenpora merupakan bagian dari tugas Kejaksaan Agung dalam mendukung kebijakan pemerintah. Ia menekankan pentingnya sikap saling mengingatkan agar setiap tahapan program, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pendampingan ini bukan bentuk perlindungan terhadap pelanggaran, melainkan upaya pencegahan agar semua kegiatan berjalan sesuai koridor hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan tetap kami tindak,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengingatkan hasil pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan tidak dapat diukur dalam waktu singkat. Untuk itu, keberlanjutan program serta kepastian hukum menjadi faktor utama yang harus dijaga bersama.
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan benar-benar diimplementasikan sebagai dasar kerja sama berkelanjutan dalam pendampingan hukum, pengamanan program strategis, pertukaran data, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat beserta jajaran pimpinan tinggi Kemenpora RI, serta para pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI. (ads)





































