Foto Kemenpora

Kanalnews.co, JAKARTA– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dalam melakukan tata kelola keuangan yang baik.

Hal itu disampaikan Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kemenpora Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Senin (28/4) siang.

Apresiasi ini diberikan BPK atas sambutan Menpora Dito beserta jajarannya atas kedatangan rombongan BPK RI di Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan.

“Kehadiran Bapak Menpora beserta jajaran yang lengkap menyambut kami, menunjukkan komitmen untuk melakukan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Kemenpora,” kata Akhsanul.

Ia mengapresiasi sejumlah hal yang dilakukan Kemenpora dalam tata kelola keuangan tersebut. Salah satunya penguatan untuk inspektorat atau pengawasan di lingkungan Kemenpora.  Menurutnya inu menunjukkan komitmen untuk penerapan sistem penyelenggaraan intern pemerintah.

“Apalagi Bapak Menpora sudah mencanangkan komitmen untuk melakukan pengawasan sesuai dengan spj (surat pertanggungjawaban, Red.),” tambahnya.

Akhsanul menerangkan, tujuan LHP ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 pada Kemenpora telah dilaksanakan sesuai undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (Perpres) terkait.

Meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentamg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya dalam semua hal yang material.

Lingkup pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 adalah perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi atas belanja barang Kemenpora.

BPK, kata Akhsanul, menemukan catatan dalam pemeriksaan kepatuhan, yang kemudian memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk dilaksanakan Menpora Dito beserta jajaran. BPK dalam hal ini menyimpulkan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang tahun 2023 sampai 2024 telah dilaksanakan sesuai UU, PP, dan Perpres terkait.

Atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, Menpora Dito menyatakan jajaran Kemenpora akan tegas menindaklanjutinya. Semua rekomendasi oleh BPK, harus dilaksanakan.

“Nanti bisa dicek Pak, ada berapa dan rekomendasi mana saja yang belum dilaksanakan. Mohon saya selalu diingatkan Pak, biar kami juga bisa memonitor apa yang sedang terjadi di kementerian ini,” ujar Menpora Dito kepada Akhsanul.

Ditegaskan Menpora Dito, prinsipnya adalah bagaimana jajaran Kemenpora menggunakan dana dari APBN dengan tanggung jawab yang tinggi agar hasilnya baik dan sesuai peruntukan. Kemenpora mengupayakan akuntabilitas pengelolaan keuangannya rapi secara keseluruhan dan tidak ada celah penyalahgunaan.

Menpora Dito juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK yang telah mengingatkan Kemenpora RI.

“Mohon bimbingan selalu, jangan segan-segan selalu mengingatkan kami. Kami harap sinergitas antara Kemenpora bersama BPK RI terus berjalan secara kuat untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat fondasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkualitas,” tandas Menpora. (pht)