Kanalnews.co, YOGYAKARTA– Kepolisian kembali menggerebek kantor pinjaman ilegal, kali ini di Yogyakarta. Meski ilegal, kantor pinjol tersebut memiliki banyak karyawan, lantas berapa gaji mereka?

Aparat gabungan menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tadi malam. Sebelumnya Kepolisian di Jakarta juga sudah meringkus sejumlah kantor pinjol ilegal.

Yang menarik, meski pinjol tersebut ilegal, ternyata memiliki banyak karyawan. Mereka memiliki tugasnya masing-masing dengan nominal gaji yang sudah ditetapkan.

“Gajinya UMR Yogya. Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp 2,1 (juta) ada yang belum gajian,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Yuli menyebut karyawan pinjol ilegal itu tak semuanya berasal dari Yogyakarta. Sebagian berasal dari luar Yogyakarta, bahkan luar Jawa.

“Karyawannya ada yang baru dua hari (kerja), ada yang sudah satu bulan,” terangnya.

“Mereka (tugasnya) menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu,” kata Yuli. (ads)