Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo bersaksi untuk Putri Candrawathi pada sidang berikutnya. Namun Hakim meminta Sambo berkonsultasi dulu dengan penasihat hukum.

“Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi,” kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.

Menurut Hakim Ferdy Sbo memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hal itu telah diatur di dalam KUHAP.

“Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara,” kata hakim.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan hakim kepada Putri. Ia dengan tegas menolak menjadi saksi suaminya.

“Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi,” kata hakim Wahyu.

“Tidak mau memberikan keterangan,” jawab Putri. (ads)