KANALNEWS.co – Jakarta, Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, meminta Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) harus segera menverifikasi dan menvalidasi keterangan Yulianis bahwa Edhie Baskoro Yudhiyono alias Ibas diduga terima 200 ribu dolar AS dari Group Permai.
“Bukti catatan Yulianis atau pembukuan Group Permai merupakan bukti pendukung atau petunjuk untuk KPK melakukan pengusutan dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan Ibas menerima gratifikasi atau suap,” kata Indra di Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Indra menambahkan, keterangan senada terkait dugaan Ibas menerima uang dari Group Permai juga sudah pernah dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Oleh karena itu agar hal ini jelas dan terang-benderang maka KPK harus sesegera mungkin memeriksa Ibas, Yulianis, Nazarudin, dan apabila perlu dikonfrontir keterangan mereka,” kata Indra.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengingatkan kepada politisi PKS tak usah mendorong-dorong KPK untuk memeriksa Sekjen DPP Demokrat Ibas.
“Semua orang bisa buat pengakuan, termasuk yang palsu. Mosok kenal dan ketemu aja nggak, dan hanya gara-gara pengin sensasi jahat, orang lain mau dikorbankan. Gimana kalau itu terjadi pada diri Anda sendiri? Mawas dirilah kita semua sebelum menjadi latah dan kepo,” sindir Ramadhan Pohan.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, pernah mengungkap indikasi keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang.
Indikasi ini diungkap Yulianis dalam sidang terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu. Dugaan ini seperti juga yang diungkap mantan Ketua Umum Demokrat Anas urbaningrum maupun dokumen yang beredar di parlemen.
Menurut pengakuan Yulianis, aliran dana yang dikucurkan Permai Grup, termasuk ke kantong Ibas.
“Kalau seandainya nama ustad Hidayat Nurwahid yang kita hormati, disebut dalam keterangan fitnah dan palsu, apakah PKS dorong juga untuk diperiksa KPK? Nggak kan? Makanya, jangan latah dan kepo lah,” tandas Ramadhan Pohan.
Editor : Herwan Pebriansyah










































