KANALNEWS.co, Jakarta – Urusan kepemudaan dan keolahragaan termasuk pada Urusan Wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Oleh karena itu,  masing-masing daerah untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah, khususnya yang menyangkut persoalan kepemudaan dan keolahragaan.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengatakan hal itu dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan pada pembukaan Rapat Koordinasi Sinergi Perencanaan Kepemudaan dan keolahragaan Pusat-Daerah, yang  diikuti  perwakilan Dispora dari 34 Provinsi di Indonesia, ini berlansung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (18/11).

Berkitan dengan hal tesebut diatas, Kementerian Pemuda dan Olahraga menerbitkan dua Peraturan Menteri (Permen)  Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan, dan Permen Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Oleh karena itu, kami mendukung agar masing-masing urusan kepemudaan dan keolahragaan ditangani oleh dinas tersendiri, dan tidak digabung dan/atau dilebur dengan dinas lain,” kata Imam Nahrawi.

Menpora menambahkan, setelah terbentuknya dinas tersendiri, ini  tinggal diperkuat sinergisitas antara pusat dan daerah demi suksesnya program pembangunan nasional. “Saya mengharapkan pada kesempatan yang baik ini marilah kita sinergikan perencanaan program dan kegiatan guna mendukung pembangunan nasional, pemrintah pusat dan daerah,” tutup Imam Nahrawi. (mulkani)