Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan bahwa Majelis Tinggi menginginkan agar Angelina Sondakh segera dipecat dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Selama ini tidak diproses sehingga lambat. Segera PAW (pergantian antar waktu),” kata Marzuki di Gedung DPR, Senin 18 Februari 2013.

Menurut Marzuki, tak ada alasan untuk mempertahankan kader partai jika yang bersangkutan sudah diproses hukum.

Dia juga menjelaskan, hal ini penting dilakukan agar partai tidak dihukum oleh publik.

“Orang-orang yang sudah diproses hukum mau apalagi. Sebenarnya kami ingin ada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Mantan Putri Indonesia itu, saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR dan duduk di Komisi X.

Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angie divonis empat tahun enam bulan penjara dan wajib  membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Dia terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dari Grup Permai, sebagai bentuk realisasi 5 persen melalui Mindo Rosalina Manulang atas kesanggupannya menggiring anggaran Kemendiknas.

 

Penulis : Herwan Pebriansyah