KANALNEWS.co, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana menyatakan pihaknya akan menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang berada di luar Jakarta.

“Besok akan geledah aset milik Udar di luar Jakarta,” kata Tony di Jakarta, Rabu (12/11/2014) malam.

Sebelumnya, Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada saat menjabat sebagi Kadishub dan saat ini sudah ditahan.

Tony menyatakan, penyidik Kejagung juga pada Rabu (12/11) telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, selain itu penyidik juga menggeledah rumah di pancoran dan menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, serta beberapa lembar KTP.

“Penggeledahan dan penyitaan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11),” katanya.

Sebelumnya Kejagung juga menyita uang senilai Rp800 juta milik dan kondominium di Bali.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) sementara dua tersangka lainnya adalah, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar. (Herwan)