
Kanalnews.co, BANGKALAN– Himpunan Mahasiswa Pascasajana Bangkalan menilai Penyusunan perubahan alokasi Anggaran pendapatan dan belanja Derah (APBD) Tahun 2021 Maladministrasi dan cacat Hukum. Mereka pun akhirnya melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa ke Ombusman.
Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB), Abd Hakim menilai laporan Maladministrasi tersebut dikarenakan surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur sampai saat ini belum ada tanggapan. Alhasil, pihaknya memilih membuat laporan ke Ombudsman sebelum melaporkan ke PTUN dan melakukan Ujimateri ke MA.
Laporan tersebut merupakan buntut dari kasus terkait Penunjukan Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur angaran (APBD) 2021.
“Heru Tjahjono sudah purnatugas pada tanggal 6 Maret 2021, dengan usia 60, sehingga tidak seharusnya diangkat sebagai PLH/PLT Sekda,” jelas Ketua Umum HMPB Abdul Hakim.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain yang menentukan bahwa yang berhak untuk diangkat sebagai PLH/PLT.
“Sekda adalah seorang PNS, bukan pensiunan bahkan kami duga Surat Penunjukannya juga fiktif karena sampai saat ini masih belum ada yg mengetahui surat tersebut,” katanya.
Selain itu, Hakim menjelaskan ada sejumlah aturan yang ditabrak dalam penunjukan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim. Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah, BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, hingga UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tidak hanya cacat dalam penunjukkan, Menurut Hakim pengangkatan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim telah melewati batas waktu enam bulan masa jabatan PLH sebagaimana diatur dalam surat edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
“Status sdr. Dr. ir. Heru Tjahjono, M. M sebagai pelaksana harian tugas (PLH) sekretaris daerah Jawa Timur telah melewati tengang waktu sehingga surat Gubernur tertatanggal 5 Maret 2021, Nomor: 821.1/1524/204.4/2021 seharusnya batal demi hukum,” tegasnya
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, Heru Tjahjono juga telah menandatangani sejumlah dokumen berkaitan Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021.
“Padahal UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang seorang PLH mengambil kebijakan strategis, khususnya berkaitan dengan alokasi anggaran,” tambahnya.
Dalam hal ini Hakim mendesak, agar Ombudsman memberi perhatian terhadap maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Khafifah dan PlH Sekda Heru Tjahjono dalam penyusunan perubahan alokasi anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2021. (jbr)










































