KANALNEWS.co, Jakarta – Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana merasa di dzolimi setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Tak hanya menuntut Sutan penjara selama 11 tahun, pria yang terkenal dengan selorohnya ‘Masuk tuh barang’ juga ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan sejumlah pengusaha terkait jabatannya  sebagai anggota DPR.

“Saya ‘nggak’ melihat sebelas, atau berapa tahunnya. Saya ingin menyampaikan pesan moral saja bahwa saya dizalimi. Kalau masalah hukuman itu ya nanti, maksud saya. Saya di dzolimi dibikin tersangka yang tidak ada bukti apa-apa. Di sana (dibilang dan kawan-kawan), satupun kawan-kawan tidak ada kita, satu bukti pun tidak ada, keterangan saksi tidak ada,” kata Sutan seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/7/2015).

“Tetap dituntut begini kan dzolim namanya. Maksud saya seharusnya, kalau benar, itu benar. Kalau salah, itu salah. Yang kita harapkan kalau saya benar dibebaskan, jangan hanya gara-gara untuk mempertahankan satu institusi yang kita dukung bersama, nanti dibilang melemahkan, jangan begitu,” kata Sutan.

Dengan asumsinya itu, Sutan mengaku yakin akan bebas. Namun, dalam perkara ini, JPU KPK menilai Sutan dinilai terbukti bersalah melakukan dua perbuatan pidana berdasarkan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Sutan dinilai terbukti menerima uang 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, jaksa hanya menilai bahwa Sutan terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan lebih subsidair yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Hadiah atau janji itu diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan terdakwa atau menurut pikiran orang yang memberikan terkait dengan jabatan terdakwa,” ungkap jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, Sutan dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 11 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB. (Herwan)