Tangkapan Layar

 

Kanalnews.co, GOWA– Kedua orangtua yang tega menyongkel mata anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan pasangan suami istri tersebut tak mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya, Polisi lebih dulu menetapkan kakek korban, BA (70), dan paman korban, US (45), sebagai tersangka kasus ini. Kini, tersangka bertambah dua, ayah dan ibunya (pasutri) berinisial TT (45) dan HA (43).

“Bertambah jadi 4 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ayah dan ibu AP diperiksa kejiwaanya di RSKD. Namun hasilnya, keduanya sehat dan pencongkelan mata tersebut dilakukan dalam kondisi sadar.

“Kegiatan ini memang dilakukan secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga,” ucap Zulpan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Jadi perannya (dari 4 tersangka) pada saat itu ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini,” ujar Zulpan. (ads)