KANALNEWS.co, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/11) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) I Ketut Mardjana sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja Portabel Data Terminal (PDT) di BUMN itu pada 2012-2013.
“Terkait kedudukannya saat itu dan ikut dalam menandatangani kontrak pengerjaan pengadaan alat tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Mardjana, penyidik juga memeriksa saksi diantaranya Manager Pengolahan Data PT Pos Indonesia, Palti M Siahaan, dan Manager Data Centre PT Pos Indonesia, Anhar Rosyidi, sementara tersangka, Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tidak memenuhi panggilan penyidik karena telah mengajukan memohon penundaan pemeriksaan.
“Sehingga penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kejaksaan Agung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta. “Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” ujarnya.









































