KANALNEWS.co, Jakarta – Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan akan tetap mengeksekusi terpidana mati warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.
“Tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap terpidana yang mengalami gangguan jiwa. Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa,” katanya di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya. Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar.
“Dari hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap,” katanya. (Herwan)










































