KANALNEWS.co, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa kasus penodaan agama mengaku keberatan dengan Majelis Ulama Indonesia yang menunjuk Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam pembahasan ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51.

Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif itu untuk menanggapi kesaksian Ketua MUI KH Maruf Amin dalam lanjutan sidang Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Menurut Ahok Rizieq merupakan orang yang secara pribadi tidak menerima dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Jelas-jelas saudara Rizieq Shihab telah mendemo saya habis-habisan ketika saya mau dipastikan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Pak Jokowi pada 2014,” kata Ahok, Selasa (31/1/2017).

“Saya juga keberatan saksi mengatakan semua terserah kepada putusan hukum sementara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) salah satunya dipimpin Rizieq Shihab,” kata Ahok lebih lanjut.

Ahok menyatakan dalam setiap GNPF-MUI melakukan demo selalu menuntut dirinya untuk segera dipenjarakan dan juga memintanya dihukum salib, hal itu seolah membiarkan Ketua Umum FPI untuk menggunakan MUI sebagai alat.

“Beberapa kali sidang saya dengar dengan jelas meminta memenjarakan saya. Selama sidang di Gajah Mada saya dengar jelas, ‘penjarakan saya, bunuh saya, salibkan saya’. Itu jelas berarti saudara membiarkan saudara Rizieq menggunakan MUI untuk melakukan itu,” ujar Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Herwan)