Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kementerian Kesehatan memberikan sanksi kepada Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek dokter tersebut.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” Aji Muhawarman Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam keterangannya.

Kemenkes juga meminta Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.

“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” katanya.

Aji menegaskan Kemenkes sangat menyesalkan kejadian pemerkosaan tersebut. Ia memastikan pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses hukum.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” katanya.

Kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan pada 18 Maret 2025. Pertama, pelaku menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.

Modus yang dilakukan Priguna yaitu meminta pasien agar pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Kemudian tersangka membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Di ruangan tersebut, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Tersangka lalu memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. (ads)