Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar (dok ist)

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polda Metro Jaya mengumumkan penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Korsleting listrik menjadi pemicu utama munculnya api yang akhirnya membakar lapas tersebut.

“Penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik atau short circuit,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Menurut Tubagus dari keterangan para ahli, korsleting listrik terjadi karena kabel tidak sesuai dan berantakan. Kondisi itu pun membuat arus listrik tidak lancar.

“Jadi penyebabnya adalah korsleting listrik, penyebab dari korsleting listrik ada karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak acakan, tidak terkontrol melalui MCB atau Miniatur Circuit Break,” tuturnya.

“Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya,” imbuhnya.

Korsleting listrik pun dengan cepat merambat ke semua bagian. Sebab kondisi lapas yang terbuat dari triplek sehingga api cepat menyebar.

Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan enam tersangka, mulai dari warga binaan hingga pegawai lapas. Para tersangka yakni RU, S, dan Y yang merupakan petugas lapas.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya yakni warga binaan berinisial JMN, PBB selaku pegawai Lapas, dan Kasubag Umum berinisial RS. Untuk tiga tersangka, dikenakan dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (ads)