
Kanalnews.co, JAKARTA– Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 843 rekening terkait kasus penyelewengan dana donasi ACT. Polisi juga sedang melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening ACT kepada Kementerian Sosial.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan pemblokiran tersebut untuk menelusuri aliran dana donasi. Penyidik juga akan melakukan klarifikasi sebanyak 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” kata Nurul Azizah.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Keduanya dan dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara. (ads)





































