KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Senin (19/8) pagiĀ  memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan Juni hingga Agustus 2019. “Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Jenderal Polisi bintang dua itu menambahkan dalam langkah menegakan hukum kepolisian juga mengamankan sebanyak 154 tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya adalah sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman (miras) keras sebanyak 10.224 botol.

“Tidak semua barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan. Kami hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, alasan barang bukti yang disita dari Polres belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Tak lupa sebagai penegak hukum,Gatot mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta menekan angka peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-diri,” imbuhnya. (WAN)