ek
KANALNEWS.co, Depok – Melalui kuasa hukumnya Buswin Wiryawan, istri mantan Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP TS, EK, menantang balik Kapolresta Depok, Kombes (Pol) Mulyadi Kaharni dan jajarannya untuk menjalani uji kebohongan dengan lie detector tentang kasus pemerkosaan ataupun pelecehan seksual yang menimpanya.

Sebagaimana permintaan Polresta Depok, EK sendiri telah menjalani uji kebohongan tersebut di Puslabfor Polri pada 16 dan 19 Desember 2011. “Sekarang kami tantang balik Kapolresta Depok dan jajarannya untuk berani dites lie detector. Sama-sama dong, ini kan penegakan hukum. Ini membuktikan, apakah penyidikan yang dia lakukan sudah profesional atau tidak,” ujar Buswin, saat dihubungi, Selasa (20/12).

“Kita sudah kirim surat ke Polres Depok. Jadi, kita tunggu saja, apa dia berani,” imbuhnya.

Uji kebohongan yang direkomendasikan Polresta Depok terhadap EK karena sejumlah kejanggalan keterangan EK dalam pemeriksaan dan rekonstruksi di lokasi kejadian.

Mulanya, EK mengaku menjadi korban pemerkosaan pria tak dikenal di rumahnya, Jalan Haji Ahmad RT 03/05, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (11/12/2011) dini hari. Namun, beberapa waktu kemudian ia mengaku hanya digerayangi alat kelaminnya.

Ia mengaku melihat pelaku lari melalui pintu belakang dan berubah selanjutnya bahwa pelaku kabur melalui jendela. Namun, petugas tak menemukan jejak yang ditinggalkan pelaku di jendela kendati jendela rumah korban saat itu dalam keadaan penuh debu.

Selanjutnya, EK mengaku mata ditutup, tangan terikat tali, dan mulut dilakban oleh pelaku. Di sisi lain, ia juga mengaku bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada suaminya yang saat itu tidak berada di rumah.

Petugas juga tak menemukan tali yang dipakai untuk mengikat korban. Selain itu, petugas justru menemukan sidik jari EK pada sebuah obeng yang ditemukan di lokasi kejadian.

Karena kejanggalan dan keterangan yang berubah-ubah dalam pemeriksaan, kepolisian juga telah melakukan tes kejiwaan kepada EK. Akibat kejanggalan itu pula, muncul dugaan bahwa ada rekayasa laporan.[tb/lur]