
Kanalnews.co, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah elakukan evaluasi atas terjadinya sejumlah kecelakaan bus Transjakarta. Mereka bakal menyiapkan sejumlah langkah agar kejadian tersebut tak terulang lagi.
Kecelakaan Transjakarta belakangan kerap terjadi. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam periode Januari-Oktober 2021 telah terjadi sebanyak 275 kecelakaan bus Transjakarta, baik kecelakaan tunggal maupun yang melibatkan pengendara lain.
“Ini menjadi evaluasi kita bersama PT Transjakarta untuk mencari solusi terbaik. Ada 20 persen lebih disebabkan kelalaian pramudi, ini kita juga fokuskan, karena bisa jadi ada faktor kejenuhan pramudi saat bertugas,” kata Syafrin usai Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12).
Terkait jam kerja pramudi Transjakarta, Syafrin menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pihaknya akan mencoba memberikan jam istirahat kepada pramudi di waktu-waktu tertentu.
“Sesuai beleid itu, jam kerja pramudi diatur maksimal delapan jam per hari, termasuk waktu istirahat. Kita sedang merancang, di pemberhentian terakhir pramudi bisa istirahat sejenak sebelum kembali bertugas,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta, Mochammad Yana Aditya menambahkan, langkah evaluasi yang sudah dilakukan pihaknya yakni dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Semua aspek diteliti dengan baik.
“Kita evaluasi total agar mendapatkan gambaran utuh, tidak hanya dari sisi pramudi, tapi juga koridornya hingga kelaikan armada bus Transjakarta itu sendiri,” ujarnya. (RR)




































