Kanalnews.co, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak awal tahun ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Meski demikian, sejumlah pasal di dalamnya masih menuai perdebatan publik, terutama ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.

Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah maraknya penggunaan stiker dan meme pejabat di media sosial maupun aplikasi percakapan. Kekhawatiran muncul karena ekspresi digital tersebut dikhawatirkan bisa berujung jerat pidana di bawah aturan baru.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan stiker atau meme pejabat, termasuk Presiden, selama tidak melampaui batas kepatutan. Ia menekankan tidak semua ekspresi visual otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut Supratman, penggunaan stiker yang bersifat umum, netral, atau bahkan bernada santai tidak menjadi persoalan hukum. Namun, ia mengingatkan persoalan akan berbeda jika konten tersebut mengandung unsur tidak senonoh atau merendahkan martabat secara jelas.

“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] ‘jempol’, ‘oke’, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]. Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik, kata Supratman, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tetap dijamin, termasuk jika disampaikan melalui media digital. Sementara itu, penghinaan memiliki karakter menyerang kehormatan secara personal dan tidak didasarkan pada kepentingan publik.

“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Supratman mengklaim hingga saat ini pemerintah belum pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Ia menyebut, penegakan hukum tidak diarahkan untuk membungkam suara publik.

Perdebatan soal pasal penghinaan mengemuka karena KUHP baru memuat ketentuan pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda. Selain itu, terdapat pula aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana yang bervariasi, termasuk hukuman lebih berat jika berujung pada kerusuhan.

Pemerintah menegaskan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang kritik. Supratman menyatakan pasal penghinaan dirancang sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara terkait. (pht)