Foto : penyerahan berkas

Kanalnews.co, SURABAYA – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) mengajukan keberatan administratif terhadap Khofifah Indar Parawansa Selaku Gubernur Prov. Jawa Timur. Hal ini terkait dengan penunjukan PLH Sekda Jatim Heru Tjahjono sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua HMPB Abdul Hakim, menjelaskan surat keberatan itu didasari oleh dua alasan. Pertama yaitu terkait habisnya masa jabatan PLH Sekda dan Penunjukan PLH Sekda sebagai Ketua TAPD yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara No. 1/SE/I/2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat keberatan sudah kami ajukan hari ini (07/10/21) dan di terima oleh Sub Bagian Persuratan dan Arsip Biro Umum Setda Prov Jatim. Terkait keberatan, ada dua hal yang paling pokok,  pertama masa Jabatan PLH yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat PLH Sekda. Kedua, bahwa PLH tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis seperti alokasi anggaran,” jelas Abdul Hakim pada wartawan kanalnews.co

Lebih lanjut, Hakim merujuk Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,”

“Karena itu kebijakan PLH ini cacat hukum, sebab hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran seperti Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021,” kata Hakim.

Lebih lanjut, ia mengaku menemukan dokumen yang ditandatangani oleh PLH Sekda, Heru Tjahjono tidak menjelaskan bahwa kedudukannya sebagai PLH. Alhasil, dikesankan seolah-olah ditandatangani oleh Sekda Definitif.

“Ada dokumen yang diandatangani oleh PLH, tapi tidak dijelaskan bahwa dia PLH Sekda. artinya di sini pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

“Selain berkirim Surat kepada Khofifah Indar Parawansa, kami juga akan melakukan Gugatan ke pada PTUN dan MA,” pungkas Hakim. (Mdbr)