Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Pengacara Bharada Richard Eliezer Ronny Talapessy membantah jika kleinnya tidak izin kepada LPSK sebelum wawancara dengan TV hingga berujung pencabutan perlindungan. Ia mengaku sudah berkirim surat.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Eliezer tidak melanggar Pasal 32 huruf c UU 13 tahun 2006. Ia menyebut sudah melayangkan surat kepada LPSK sehari sebelum sesi wawancara.

“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.

“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” sambungnya.

Bahkan, ia juga sempat menghubungi wakil ketua LPSK lebih dulu sebelum wawacara dengan stasiun televisi. Menurutnya tidak ada masalah, jika memang Eliezer tidak keberatan.

“Dalam hal ini saya sebagai penasihat saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK. Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Eliezer,” kata Ronny.

“Disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Eliezer setuju kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju,” tambahnya.

Untuk itu, ia membantah jika Eliezer tidak meminta izin lebih dulu kepada LPSK. Sebab ia mempunyai bukti surat.

“Sehingga tidak benar yang seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Saya punya dokumentasikan semua, saya laporkan jelas ada surat juga,” kata Ronny.

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan kepada Eliezer karena dianggap melanggar aturan, setelah menggelar wawancara dengan Stasiun TV tanpa izin.