Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani skema work from home (WFH) setiap Jumat. Meski bekerja dari rumah, para ASN diminta tidak “menghilang” dan wajib siaga penuh, bahkan dengan ponsel yang harus selalu aktif dan bisa dilacak.

Dalam pernyataannya dari Seoul, Korea Selatan, Tito menegaskan pemerintah tak ingin kebijakan WFH justru menjadi celah untuk bermalas-malasan. Ia menginstruksikan agar seluruh ASN tetap responsif, bahkan harus menjawab panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit.

“HP harus aktif dan bisa dipantau melalui geo-location untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan WFH,” tegas Tito.

Tak main-main, sanksi berlapis pun sudah disiapkan. ASN yang dua kali tak merespons panggilan akan langsung mendapat teguran lisan. Jika tetap tak merespons dalam waktu lima menit tanpa alasan jelas, teguran tertulis menanti. Pelanggaran berulang? Siap-siap menghadapi evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghemat energi di tengah tekanan konflik global. Hal tersebut sebelumnya juga ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebut aturan ini berlaku untuk ASN pusat hingga daerah.
Namun, tidak semua ASN bisa menikmati WFH Jumat.

Sejumlah posisi strategis tetap diwajibkan bekerja langsung di lapangan. Di tingkat provinsi, setidaknya ada 11 jabatan yang dikecualikan, mulai dari pejabat pimpinan tinggi hingga unit layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga pelayanan publik.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, 12 jabatan juga tetap harus bekerja on-site. Di antaranya camat, lurah, hingga petugas layanan publik seperti puskesmas, sekolah, dan pelayanan administrasi.

Artinya, meski kebijakan WFH digulirkan, pemerintah memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. ASN boleh bekerja dari rumah, tapi tak ada ruang untuk “lepas tanggung jawab”. (pht)