
Kanalnews.co, JAKARTA– Bareskrim Polri mengungkapkan fakta baru terkait penyelewangan dana yang dilakukan yayasan ACT. Dana dari Boeing sebesar Rp 34 miliar sebagian besar dialihkan untuk koperasi syariah 212.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana Rp 34 miliar tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kombes Helfi.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” Kombes Helfi menambahkan.
“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” katanya. (ads)




































