
Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman. Eks Sekretaris Umum FPI terbukti terlibat tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.
Munarman disebut Hakim telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” kata hakim.
Namun begitu, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut 8 tahun penjara kepada Munarman.
Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer tersebut adalah Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Selain itu, Munarman terbukti menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (ads)




































