Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Bharada Richard Eliezer resmi ditahan di lapas Salemba, Jakarta. Eks ajudan Ferdy Sambo itu akan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

“Bahwa pada hari ini Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.

Hadir dalam acara eksekusi itu, Reza Prasetyo selaku Plt Kasipidum Jakarta Selatan serta Indah Puspita Rani selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Jakarta Selatan.

Eliezer sebelumnya divonis hukuman penjara 1,5 tahun penjara. Keputusan ini telah berkekuatan hukum karena Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding.