
Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.
Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi.
Selain itu juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” demikian bunyinya.
UU TPKS telah lebih dulu disahkan oleh DPR pada 12 April lalu dalam sidang paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. Lahirnya undang-undang TPKS ini untuk merespons masalah kekerasan seksual di tanah air yang belakangan makin memprihatinkan. (ads)


































