Foto Tangkapan layar TV Pool

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah mengajukan banding terkait vonis hukuman seumur hidup. Majelis hakim menyebut akan mengumumkan putusan banding secara terbuka.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk memilih mengajukan banding atas putusan vonis pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis mati.

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan majelis hakim saat ini sedang meneliti berkas perkara. Putusan akan dibacakan di depan publik.

“Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” katanya.

Binsar mengatakan selain Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. Berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta dan teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

“Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” kata Binsar.

Binsar menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” kata Binsar.