
Kanalnews.co, JAKARTA– Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan. Kuasa hukum PC menyebut karena alasan kemanusiaan.
Arman Hanis pengacara PC menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Sebab, kondisi istri eks Kadiv Propam Polri itu tidak stabil dan masih memiliki anak balita.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” tambahnya.
Meski begitu, Arman memastikan PC tidak akan kemana-mana. Polisi juga mewajibkan Putri melapor dua kali seminggu.
“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” dia menambahkan. (ads)





































