Kanalnews.co, JAKARTA– Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia (AG) resmi ditahan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Remaja 15 tahun itu bakal ditahan selama 7 hari.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penahanan terhadap AG mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak. Hal ini juga berdasarkan gelar perkara penyidik pada Rabu (8/3/2023).

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Hengki.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki Haryadi.

Ia mengungkapkan penangkapan AG juga karena dua alasan yaitu objektifitas dan subjektifitas penyidik.

“Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” katanya.

Sementara alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

“Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” katanya.