Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses hukum terhadap Febrie masih memasuki tahap awal setelah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara beserta berita acara dari penyidik Kortas Tipikor Polri. Setelah seluruh dokumen diterima, Kejagung akan menggelar ekspose perkara bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujarnya.

Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kortas Tipikor Polri di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara.

“Saudara DR telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” ujar Totok.

Dalam perkara ini, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan hasil pelimpahan penyidikan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (ads)