Foto Google

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus pada Senin (15/12) terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Jokowi memastikan akan hadir dalam agenda tersebut.

“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan dari Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Rivai Kusumanegara, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/12).

Rivai menambahkan, gelar perkara diharapkan mampu menjawab seluruh pertanyaan dari pihak tersangka dan mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan melalui penuntut umum. Ia menegaskan, pembahasan pembelaan para tersangka tidak termasuk dalam agenda gelar perkara, karena menurut Pasal 312 KUHP hal tersebut hanya dapat diuji di pengadilan.

Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus ini berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12).

Acara ini akan diikuti oleh pihak internal maupun eksternal, termasuk Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri, serta perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman.

Dalam gelar perkara ini, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Selain itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka juga diwajibkan melapor sekali seminggu setiap Kamis.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus. (ads)