Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak menimbulkan perdebatan. KPU memandang pernyataan Jokowi tersebut hanya menyampaikan isi UU Pemilu.

“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Ia menegaskan yang disampaikan Jokowi memang sesuai UU Pemilu. Tapi ada aturan lain, yaitu jika presiden berkampanye, maka wajib mengajukan cuti.

“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” katanya.

Nah, pernyataan Jokowi saat di Halim Perdanakusuma, lanjut Hasyim bukan bentuk agenda kampanye. Untuk itu, tak ada masalah.

“Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti),” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak. Namun dengan aturan, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (ads)