Kanalnews.co, JAKARTA– KPK berencana menjadikan jemaah haji pada 2024 menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini keberatan dengan rencana tersebut.
“Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujar Mellisa.
Ia menilai keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak masuk dalam ruang lingkup perkara. Untuk itu, Mellisa berharap KPK bisa mempertimbangkan rencana tersebut.
“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tandasnya.
Wacana menjadikan jamaah haji 2024 saksi atas kasus korupsi kuota haji disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Caranya, melalui saluran pengaduan masyarakat.
KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK sudah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita sejumlah barang bukti. (ads)
Kanalnews.co, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi isu beredarnya kabar tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, disebut telah masuk ke wilayah...