Kanalnews.co, JAKARTA– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) angkat bicara terkait polemik sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Kementerian PPPA menilai sinetron tersebut melanggar hak anak.
Sinetron Hati Istri Zahra ramai diperbincangkan lantaran pemeran dalam sinteron tersebut masih berusia 15 tahun yang berstatus sebagai istri ketiga. Bahkan dalam salah satu episodenya suami yang diperankan laki-laki bersama pemeran Zahra menampilkan adegan yang kurang pantas.
“Kemen PPPA menegaskan sinetron ‘Suara Hati Istri: Zahra’ yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Bintang menegaskan materi sebuah acara seharusnya turut mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
Apalagi, pemerintah saat ini sedang fokus mencegah pernikahan usia anak. Oleh karena itu, setiap media harus mengedepankan nilai-nilai perlindungan anak.
“Konten apa pun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” katanya.
Tak hanya itu, Bintang menyebut setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik, seperti televisi, seharusnya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orang tua yang benar.
Orang tua pemeran juga seharusnya bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” katanya.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kemen PPPA juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka berencana melakukan edukasi kepada rumah produksi dari sinetron tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” katanya. (bnd)





































