Foto IG Jokowi

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, angkat bicara soal gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden dan wakil presiden maju dalam pemilihan presiden. Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata konstitusi.

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jumat (27/2/2026).

Jokowi menekankan hak untuk mengajukan uji materi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin undang-undang. Ia mempersilakan siapa pun menggunakan hak konstitusionalnya.

“Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” katanya.

Ia pun mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi dan menerima apa pun putusan yang nantinya diketok hakim konstitusi.

“Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati,” tegasnya.

Seperti diketahui, dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 169 UU Pemilu sendiri mengatur berbagai persyaratan calon presiden dan wakil presiden, mulai dari usia minimal, riwayat hukum, pendidikan, hingga ketentuan masa jabatan. (sis)