Foto tangkapan layar TV Pool

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis hakim telah memvonis Bharada Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Hakim menyebut perintah Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua bukan perintah jabatan.

“Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua, hilangkan nyawa Yosua bukan perintah,” kata hakim Alimin Ribut saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Hakim Alimin juga menolak nota pembelaan penasihat hukum Eliezer yang menyebut Eliezer di kesatuannya tidak diajarkan soal analisis, melainkan hanya diajarkan kepatuhan dan ketaatan. Sebaliknya, Eliezer sebagai penegak hukum mampu menegakkan keadilan.

“Bahwa tidaklah tepat apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah. Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakkan keadilan,” tegas hakim Alimin.

Meski demikian, hukuman terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.