Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penyimpangan besar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan yang terus berkembang, ketiganya diduga tidak hanya mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang menjadi pelaksana program tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh aliran dana dalam jumlah fantastis dari program MBG.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kejagung, sejumlah yayasan penerima manfaat itu diduga terkait langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh BGN.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi campur tangan para tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut diduga membuka jalan bagi praktik penggelembungan harga atau markup dalam proyek MBG.

“Adanya markup harga pengadaan,” tegas Syarief.

Seiring penetapan status tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di saat yang sama, tim penyidik Pidsus Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut. (pht)