Kanalnews.co, JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting telah melimpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ujian nasional pada sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro,” katanya.
Dia mengatakan kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2018. Menurutnya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar.
“Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Jakpus telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum,” ujarnya.
“Kerugian negara senilai Rp 1.159.650.816,” jelasnya. (RR)





































