Foto istimewa

 

Kanalnews.co, JAKARTA –
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya buka suara setelah resmi dinonaktifkan selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mirwan mengaku menerima keputusan tersebut secara lapang dada.

Menurut Mirwan, sanksi itu menjadi alarm keras yang mengingatkannya agar lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan jabatan publik. Ia berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai momentum memperbaiki kinerja dan pelayanan ke masyarakat.

“Kita semua menginginkan situasi cepat pulih agar penanganan bencana, pelayanan publik, dan pembangunan daerah bisa berjalan tanpa gangguan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Selasa (9/12) malam.

Tak hanya itu, Mirwan turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh Selatan, atas kehebohan yang muncul akibat keputusannya meninggalkan daerah saat banjir dan longsor menerjang.

Ia mengajak tokoh agama, kalangan muda, dan seluruh warga untuk menurunkan tensi politik serta bersatu mempercepat penanganan bencana di Aceh Selatan maupun daerah Aceh lainnya.

“Ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemimpin daerah mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tambahnya.

Sanksi terhadap Mirwan dijatuhkan Kemendagri setelah ia kedapatan melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa izin, tepat ketika wilayahnya dilanda bencana. Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan ada dua surat keputusan yang diteken, salah satunya mengenai pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan.

“Pasal 76 ayat 1 UU Pemda jelas mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin. Pelanggaran ini konsekuensinya adalah pemberhentian sementara,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta. (ads)